Dari Aisyah r.a., dari Nabi Muhammad saw. bersada,
“Tidak
henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku
tentang tetangga
sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Imam Bukhari meriwayatkan juga hadits ini dari Jabir r.a., dari Rasulullah saw. dengan kalimat:
Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menyangka ia menjadikan warisan harta tertentu baginya.
At-Thabrani meriwayatkan dari Jabir r.a., dari Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Tetangga itu ada tiga macam:
(1)Tetangga yang hanya memiliki satu hak,
yaitu orang musyrik, ia hanya memiliki hak tetangga.
(2) Tetangga yang
memiliki dua hak, yaitu seorang muslim: ia memiliki hak tetangga dan hak
Islam.
(3) Dan tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga, muslim
memiliki hubungan kerabat; ia memiliki hak tetangga, hak Islam dan hak
silaturrahim.”
Aisyah r.a. meriwayatkan tentang batasan tetangga, yaitu empat puluh rumah dari semua arah.
At-Thabrani meriwayatkan dengan sanad dhaif (lemah) dari Ka’ab bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw:
“Ingatlah bahwa
empat puluh rumah itu adalah tetangga.”
Diatas adalah dalil-dalil yang memerintahkan kepada kita untuk berbuat baik dan memenuhi hak-hak tetangga.
Sebagaimana bunda perhatikan bahwa ternyata nabi sholallahu 'alaihi wassalam mewasiatkan. kepada kita terhadap tetangga kita adalah dengan berbuat baik semaksimal mungkin, sesuai kemampuan kita, seperti memberikan hadiah, memberi salam, berwajah cerah ketika berjumpa, mencari tahu jika tidak kelihatan,
membantunya ketika memerlukan bantuan, mencegah berbagai macam gangguan, material maupun inmaterial, menghendaki kebaikannya, memberikan nasehat terbaik, mendoakannya semoga mendapatkan hidayaih Allah, bermuamalah dengan santun, menutupi kekurangan dan kesalahannya dari orang lain,
mencegahnya berbuat salah dengan santun –jika masih memungkinkan–, jika tidak maka dengan cara menjauhinya dengan tujuan mendidik, disertai dengan mengkomunikasikan hal ini agar tidak melakukan kesalahan.
Sebagaimana bunda perhatikan bahwa ternyata nabi sholallahu 'alaihi wassalam mewasiatkan. kepada kita terhadap tetangga kita adalah dengan berbuat baik semaksimal mungkin, sesuai kemampuan kita, seperti memberikan hadiah, memberi salam, berwajah cerah ketika berjumpa, mencari tahu jika tidak kelihatan,
membantunya ketika memerlukan bantuan, mencegah berbagai macam gangguan, material maupun inmaterial, menghendaki kebaikannya, memberikan nasehat terbaik, mendoakannya semoga mendapatkan hidayaih Allah, bermuamalah dengan santun, menutupi kekurangan dan kesalahannya dari orang lain,
mencegahnya berbuat salah dengan santun –jika masih memungkinkan–, jika tidak maka dengan cara menjauhinya dengan tujuan mendidik, disertai dengan mengkomunikasikan hal ini agar tidak melakukan kesalahan.
Hadits ini dengan tegas menunjukkan tentang besarnya hak tetangga.
Dan bahwa mengganggu tetangga adalah di antara dosa besar.
Adapun larangan kita mengganggu kenyamanan tetangga , bunda sekalian bisa memperhatikan hadist shohih berikut ini :
Dari Abu Syuraih r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda,
“Demi Allah,
seseorang tidak beriman; demi Allah, seseorang tidak beriman;
demi Allah, seseorang tidak beriman.” Ada yang bertanya, “Siapa itu, Ya Rasulallah?”
demi Allah, seseorang tidak beriman.” Ada yang bertanya, “Siapa itu, Ya Rasulallah?”
Jawab Nabi, “Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari
gangguannya.”
(Bukhari)
Dan juga Hadist berikut ini :
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda,
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan
menyakiti tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, maka hendaklah menghormati tamunya. Dan barangsiapa beriman
kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.”
(Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah).
No comments:
Post a Comment