Sunday, April 12, 2015

Hak² Tetangga Dalam Pandangan Islam



🍎 Hak2 tetangga itu apa saja ya? Tolong jelasin sma hadits referensinya😄. Syukron

🍏 Jawab :

Dari Aisyah r.a., dari Nabi Muhammad saw. bersada,

 “Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku
 tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)



Imam Bukhari meriwayatkan juga hadits ini dari Jabir r.a., dari Rasulullah saw. dengan kalimat: 

Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menyangka ia menjadikan warisan harta tertentu baginya.


At-Thabrani meriwayatkan dari Jabir r.a., dari Nabi Muhammad saw. bersabda:

"Tetangga itu ada tiga macam: 
(1)Tetangga yang hanya memiliki satu hak, yaitu orang musyrik, ia hanya memiliki hak tetangga. 
(2) Tetangga yang memiliki dua hak, yaitu seorang muslim: ia memiliki hak tetangga dan hak Islam. 
(3) Dan tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga, muslim memiliki hubungan kerabat; ia memiliki hak tetangga, hak Islam dan hak silaturrahim.”

Aisyah r.a. meriwayatkan tentang batasan tetangga, yaitu empat puluh rumah dari semua arah.
At-Thabrani meriwayatkan dengan sanad dhaif (lemah) dari Ka’ab bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw:


“Ingatlah bahwa empat puluh rumah itu adalah tetangga.”

Diatas adalah dalil-dalil yang memerintahkan kepada kita untuk berbuat baik dan memenuhi hak-hak tetangga. 

Sebagaimana bunda perhatikan bahwa ternyata nabi sholallahu 'alaihi wassalam mewasiatkan. kepada kita terhadap tetangga kita adalah dengan berbuat baik semaksimal mungkin, sesuai kemampuan kita, seperti memberikan hadiah, memberi salam, berwajah cerah ketika berjumpa, mencari tahu jika tidak kelihatan, 

membantunya ketika memerlukan bantuan, mencegah berbagai macam gangguan, material maupun inmaterial, menghendaki kebaikannya, memberikan nasehat terbaik, mendoakannya semoga mendapatkan hidayaih Allah, bermuamalah dengan santun, menutupi kekurangan dan kesalahannya dari orang lain, 

mencegahnya berbuat salah dengan santun –jika masih memungkinkan–, jika tidak maka dengan cara menjauhinya dengan tujuan mendidik, disertai dengan mengkomunikasikan hal ini agar tidak melakukan kesalahan.

Hadits ini dengan tegas menunjukkan tentang besarnya hak tetangga.
Dan bahwa mengganggu tetangga adalah di antara dosa besar.

Adapun larangan kita mengganggu kenyamanan tetangga , bunda sekalian bisa memperhatikan hadist shohih berikut ini :

Dari Abu Syuraih r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda,

 “Demi Allah, seseorang tidak beriman; demi Allah, seseorang tidak beriman; 
demi Allah, seseorang tidak beriman.” Ada yang bertanya, “Siapa itu, Ya Rasulallah?” 
Jawab Nabi, “Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” 
(Bukhari)
 
Dan juga Hadist berikut ini :
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, 

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan menyakiti tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah menghormati tamunya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.” 
(Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah).

No comments:

Curhat nya Pengamat Media Sosial

Saya mengamati banyak hal, selain tentang buku-buku nya Ika Natassa yang akan dijadikan film, nama teman-teman yang berubah menjadi nama...